Modernisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Peningkatan mutu pelayanan pajak dibuktikan dengan berbagai inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan manajemen perpajakan agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Coretax .
Coretax digadang-gadang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik , cepat , dan praktis bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga memakai teknologi mutakhir yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih canggih dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengelolaan data serta pelaporan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara manual atau mengandalkan manusia .
Dalam website resminya, DJP mengungkapkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax diantaranya:
- Peningkatan Efisiensi & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih singkat, presisi dan transparan
- Meningkatkan kepatuhan pajak. Kemudahan dalam pengisian dan pembayaran pajak , diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak .
- Peningkatan Kualitas Layanan . Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terpadu
- Analisis data yang lebih baik. Data perpajakan yang tersusun dapat diolah untuk menghasilkan laporan yang lebih mendalam dalam penentuan kebijakan.
Namun, bagi para pebisnis yang belum memahami tentang Coretax ini, tentunya harus selalu mengikuti perkembangan agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang terus berubah ini. Terutama, bagaimana perubahan ini bisa Anda kelola dengan efektif serta dimaksimalkan, sehingga bisnis Anda tidak terganggu masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita pahami, bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus jeli , apakah konsekuensi kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.
Oleh karena itu, kami mengajak Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin bisnisnya mulus serta tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan membahas tentang:
✅ Implementasi Coretax bagi travel umrah di tahun 2025
✅ Cara menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh AI
✅ Implikasi kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah & haji
Ayo, segera bergabung di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan dilaksanakan pada:
Senin, 30 Desember 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Live via Zoom & Youtube
Pendaftaran lebih lanjut, silakan klik link berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Jangan lewatkan kesempatan untuk memahami pajak bersama ahlinya pajak, agar bisnis travel umrah Anda semakin maju di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!