Umroh Berkali kali dalam Satu Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terbersit dalam hati untuk melakukan umrah berkali kali dalam satu kali safar.
Kan, mumpung di tanah suci?
Demikianlah pembenaran yang biasanya dikemukakan untuk menanggapi masalah ini. Dari sisi logika, ada benarnya juga. Mumpung kita sedang berada di tanah suci, sebaiknya melakukan umrah berkali-kali.
Selesai tahallul, selanjutnya pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melaksanakan umrah lagi, lalu mengulangi lagi proses ambil miqot di tempat yang lain.
Biasanya, kita berfikir untuk umroh pertama untuk diri kita, lalu membadalkan umroh orang tua kita, dan seterusnya. Namun, dari segi fiqih / kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak artikel berikut ini.
Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Berangkat Umroh?
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak terdapat dalil yang menjadi dasar kita diperbolehkan berumrah berulang kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal ini, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melakukan sunnahnya.
Namun nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal itu. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umroh sebanyak 4 kali saja.
Pertama saat tahun 6 Hijriyah, Nabi berihram dan berniat umroh. Walaupun pada akhirnya tidak jadi umrah sebab digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal ini tetap dihitung sebagai umrah, sebab barang siapa berniat kebaikan namun belum sempat melaksanakannya, maka dia memperoleh pahala penuh seperti ia telah melakukannya.
Kedua adalah umroh tahun selanjutnya, Rasulullah melakukan umroh untuk menggantikan umrah yang gagal di tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah pada masa itu juga tidak umrah berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, ialah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melakukan umrah juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melakukan umrah seiring dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Nabi tidak melaksanakan umrah lagi. Kala itu, 'Aisyah melaksanakan umrah lagi setelah haji karena ada suatu penyebab.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Sebab 'Aisyah Melakukan Umroh Berulang Kali
Awalnya 'Aisyah melaksanakan haji tamattu', yaitu haji yang diawali dengan umroh. Tetapi, saat perjalanan ke Mekkah, 'Aisyah mendapat haid, sehingga tidak dapat melakukan ibadah umrah dan haji. Selanjutnya, Nabi menyuruh 'Aisyah untuk melakukan rukun ibadah haji, tanpa melakukan thawaf (thawafnya setelah suci).
Setelah haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah meminta kepada Rasulullah untuk melakukan ibadah umroh (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah meminta sampai menangis.
Setelah itu, 'Aisyah melakukan ibadah umroh ditemani dengan saudaranya yakni Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melakukan ibadah umrah. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Jika umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umroh berkali-kali, maka seharusnya Abdurrahman adalah orang yang lebih berhak untuk melakukan umrah berulang kali dalam satu kali safar tersebut.
Baca Juga : Pahala Sabar dan Ikhlas Menunaikan Ibadah Umroh
Kesimpulan Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umrah, tentu Anda sebaiknya hanya melakukan umroh sekali saja dalam satu perjalanan safar, Walaupun umroh dilakukan berkali-kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu merupakan ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Ada baiknya Anda memaksimalkan ibadah umroh yang Anda lakukan, daripada melaksanakan sesuatu yang belum tentu mendatangkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu', Insya Allah lebih baik daripada ibadah umrah berulang kali dalam satu safar tetapi mendapatkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.